Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan
atas uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini,
Kamis (23/1/2013). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi
masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan
adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14
ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang
dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan
nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya,
pada Rabu (22/1/2014) kemarin, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU tersebut
karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara
tersebut.
"Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus, akan kita cabut
gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi
akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, saat
dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.
Kamal mengaku optimistis uji materinya akan dipenuhi oleh MK.
Pasalnya, menurut dia, permohonan yang diajukan akan membawa perubahan
yang positif bagi bangsa. "Ini kan berkaitan dengan sejarah bangsa kita.
Bagaimana membangun sistem yang baik ke depan. Harusnya dikabulkan.
Besok akan jadi hari yang bersejarah," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan pemilu yang tinggal tersisa sekitar dua
bulan, Kamal mengingatkan jika hal tersebut bukanlah kesalahan pihaknya.
Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak Januari 2013. Namun,
setelah beberapa kali disidangkan, perkara itu tak kunjung diputus.
Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan,
MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, setelah Mahfud tak lagi menjadi
hakim konstitusi, sidang putusan tak pernah digelar hingga saat ini.
Terkait pengakuan Mahfud, Kamal mengaku tak lagi mempermasalahkannya.
Dia mengaku maklum, mungkin saat itu sedang terjadi gejolak setelah
ditinggal Mahfud. Kemudian, penggantinya, Akil Mochtar, tertangkap
tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap
penanganan hasil sengketa pilkada.
"Intinya sekarang ini sudah dijadwalkan, dan kita berharap MK bisa
adil dan obyektif dalam memutus permohonan ini," katanya.
Sementara
itu, Aktivis Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti yang juga tergabung
dalam koalisi menilai, tak akan terjadi kekacauan seperti yang
diprediksi banyak pihak jika pemilu serentak dilakukan pada 2014.
"Menurut
kami, tak ada yang terlalu repot. Tinggal mundurkan saja Pemilu
Legislatif jadi Juli, bersamaan dengan Pemilu Presiden. Para caleg juga
tentunya akan senang karena waktu kampanye mereka jadi lebih panjang.
Kecuali caleg yang berpolitik uang ya," ujarnya.
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2014/01/23/0714270/Hari.Ini.MK.Putuskan.Uji.Materi.UU.Pilpres.yang.Diajukan.Effendi.Gazali

No comments:
Post a Comment