Wednesday, January 22, 2014

DKKP Dinilai Ancam Pemilu


 


Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menilai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru menjadi ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu 2014. Dikhawatirkan, DKPP akan jadi pihak yang menetapkan pemenang pemilu.

"Ancaman pemilu nanti DKPP, karena tidak ada kepastian hukum. Bahkan kita khawatir, jangan-jangan untuk pemilu 2014, yang menetapkan pemilu bukan KPU, tapi malah DKPP nanti. Kan bahaya," ujar Ramlan usai Sarasehan Nasional "Menyelamatkan Bangsa dari Politik Transaksional dalam Pemilu 2014" yang diselenggarakan Bawaslu, Rabu (22/1/2014) di Jakarta.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga itu mengatakan, DKPP menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Namun di sisi lain, DKPP dinilai melanggar kode etik yang dibuatnya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ramlan menuturkan, DKPP sering membatalkan keputusan KPU dan Bawaslu. DKPP bahkan menentukan peserta pemilu. "Bukan yurisdiksi DKPP untuk membatalkan keputusan KPU. Setiap penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya sesuai yurisdiksi, sesuai dengan wewenangnya," sambungnya.

Ia mengatakan, dalam membatalkan keputusan KPU, DKPP berdalih memberikan keadilan bagi pihak bersengketa. Menurutnya, tugas untuk mengembalikan hak konstitusional pihak bersengketa adalah wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Alasannya kan restorative justice. Itu sudah ada lembaga yang melakukannya, PTUN," kata Ramlan.

Dia mencontohkan, dalam perkara pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifaf Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja. Pasangan itu juga mengajukan sengketa pemilu di PTUN Surabaya. Namun, ketika akhirnya dimenangkan DKPP, gugatan di PTUN dicabut.

Untuk diketahui, DKPP beberapa kali membatalkan keputusan KPU. Di antaranya, keputusan mengenai partai politik calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi. KPU memutuskan, 18 parpol tidak lolos dan tidak dapat diverifikasi faktual. Namun, DKPP memerintahkan KPU juga memverifikasi faktual 18 partai tersebut.

Contoh lainnya, yang terbaru, KPU memutuskan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Lalu Ahmad dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur tidak lolos verifikasi karena tidak sehat rohani. Namun, DKPP menyatakan Lalu Ahmad lolos verifikasi dan layak jadi caleg.

Golkar Dukung Pemilu Serentak




 


Partai Golkar menyatakan siap mendukung jika pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak. Meski begitu, Golkar masih menunggu hasil sidang gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang rencananya akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014) besok.

"Apa saja yang diputuskan MK setuju. Kalau diputuskan MK, apa saja kita harus siap," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Ghazali mengajukan uji materi atas UU Pilpres ke MK. Di dalam gugatan itu, terdapat usulan agar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan. 

Ical menyatakan, tidak ada strategi khusus yang disiapkan Golkar jika nantinya pemilu akan dilaksanakan serentak. Namun, untuk penentuan waktu pelaksanaan pemilu tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Ya tergantung KPU siapnya kapan," ujarnya.

Seperti diberitakan, bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak sehingga tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden.


sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/01/22/1950138/Golkar.Dukung.Pemilu.Serentak 

Hari Ini, MK Putuskan Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Effendi Gazali

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini, Kamis (23/1/2013). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30 WIB. 

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2014) kemarin, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU tersebut karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara tersebut. "Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus, akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.
Kamal mengaku optimistis uji materinya akan dipenuhi oleh MK. Pasalnya, menurut dia, permohonan yang diajukan akan membawa perubahan yang positif bagi bangsa. "Ini kan berkaitan dengan sejarah bangsa kita. Bagaimana membangun sistem yang baik ke depan. Harusnya dikabulkan. Besok akan jadi hari yang bersejarah," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan pemilu yang tinggal tersisa sekitar dua bulan, Kamal mengingatkan jika hal tersebut bukanlah kesalahan pihaknya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak Januari 2013. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, perkara itu tak kunjung diputus.
Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, setelah Mahfud tak lagi menjadi hakim konstitusi, sidang putusan tak pernah digelar hingga saat ini.
Terkait pengakuan Mahfud, Kamal mengaku tak lagi mempermasalahkannya. Dia mengaku maklum, mungkin saat itu sedang terjadi gejolak setelah ditinggal Mahfud. Kemudian, penggantinya, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan hasil sengketa pilkada.
"Intinya sekarang ini sudah dijadwalkan, dan kita berharap MK bisa adil dan obyektif dalam memutus permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Aktivis Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti yang juga tergabung dalam koalisi menilai, tak akan terjadi kekacauan seperti yang diprediksi banyak pihak jika pemilu serentak dilakukan pada 2014.

"Menurut kami, tak ada yang terlalu repot. Tinggal mundurkan saja Pemilu Legislatif jadi Juli, bersamaan dengan Pemilu Presiden. Para caleg juga tentunya akan senang karena waktu kampanye mereka jadi lebih panjang. Kecuali caleg yang berpolitik uang ya," ujarnya.

sumber :http://nasional.kompas.com/read/2014/01/23/0714270/Hari.Ini.MK.Putuskan.Uji.Materi.UU.Pilpres.yang.Diajukan.Effendi.Gazali 

SBY Tak Terima jika Pemerintahan Sebelumnya Disebut Lebih Bersih



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui pemberantasan korupsi yang masif di Indonesia memang memberikan manfaat. Namun, di sisi lain, pemberantasan korupsi besar-besaran telah membuat banyak kepala daerah ragu dalam mengambil kebijakan.
"Efek pemberantasan korupsi sekarang ini, antara lain, ada keragu-raguan dari sejumlah pejabat, misalnya menandatangani proyek-proyek yang menggunakan anggaran dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan lain-lain. Tentu ini tidak baik," ujar Presiden di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (21/1/2014).
Salah satu solusi agar para pejabat tidak ragu menggunakan anggaran, lanjutnya, adalah dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum dan juga lembaga audit, seperti BPK dan BPKP. SBY mengingatkan jangan sampai pemberantasan korupsi ini membuat roda pemerintahan terganggu.
"Inginnya rakyat adalah korupsi bisa kita berantas, tapi jangan sampai jalan pemerintahan pusat dan daerah terganggu karena ketakutan menggunakan anggaran. Harus ada kerja sama yang baik agar kedua hal itu dapat kita capai," kata SBY.
Di dalam pidatonya, SBY mengklaim pemberantasan korupsi saat ini sudah sangat maju dibandingkan dengan masa lalu. Pemberantasan korupsi, katanya, dilakukan merata dan penegakkan hukum tidak kebal terhadap siapa pun.
"Saya kira sekarang ini negara kita melaksanakan kampanye antikorupsi yang paling agresif sepanjang sejarah negara kita," kata Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Jika ada pihak yang mengatakan bahwa pemerintahan lalu hanya sedikit orang yang terjerat korupsi lalu menganggap pemerintahan itu lebih bersih, SBY memprotesnya. "Saya katakan salah, yang betul adalah dengan gerakan pemberantasan korupsi besar-besaran sekarang ini, semakin menunjukkan bahwa negara serius, negara bersungguh-sungguh untuk membuat sistem ini semakin baik," katanya.

sumber : kompas.com

Tuesday, January 14, 2014

Anas kembali singgung konflik PD pidato monumental SBY dan Spindik

Dalam jumpa pers menjelang pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Anas Urbaningrum kembali mengungkit kabar lama yang berhubungan dengan kasusnya.. Mulai dari konflik internal di partai demokrat, pidato SBY, hingga kasus bocornya sprindik

Awalnya Anas berfilosofi soal tak ada pihak yang memiliki kebenaran tunggal. Karena itu, dia berharap KPK juga mau bekerjasama untuk menemukan keadilan

Lalu dia menyinggung soal proses pemberian gelar tersangka Hambalang di tengah dinamika internal di Partai Demokrat. Dia merasa dinamika itu ada kaitan dengan kasus hukum.

"Ada proses politik internal demokrat yang intensif dan terkait dengan berita tuduhan kepada saya yang di tuduh terlibat dalam pidana gratifikasi Hambalang," ujarnya sambil duduk lesehan di pendopo rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/01/2014)

Selain itu, Anas juga mengungkit pidato SBY dari Jeddah Arab Saudi pada februari 2013. Kala itu SBY meminta KPK memberi kejelasan soal posisi Anas. Bagi sang mantan ketua HMI, itu adalah Pidato monumental karena belum pernah SBY melakukan hal yang sama tentang kasus lain.

"Itu spesial buat saya karena waktu itu  ketua dewan pembina, ketua dewan kehormatan, dan ketua majelis tinggi dan sedang resah karena elektabilitas demokrat turun sampai level SOS. Karena itu harus ada segera kesimpulan, konklusif," ujar Anas.

SBY kemudian kembali ke jakarta dan melakukan pengambil ahlian kewenangan partai. Dari Cikeas, SBY meminta Anas untuk fokus menghadapi masalah hukum.

"Yang saya tahu saya waktu itu terperiksa, belum saksi apalagi sebagai tersangka," terangnya.

Mantan anggota KPU ini kemudian menyoroti kasus bocornya draf sprindik dia merasa belum pernah adanya sejarah draf sprindik bocor di KPK hingga akhirnya diketahui banyak orang.

"Lalu ada komite etik bekerja dan ada sanksi ke beberapa pimpinan KPK dan seterusnya," ujarnya

sumber : detik.com